Hukum Privat

Kebebasan memilih wanita

PerkawinanPertunanganApa yang dibolehkan bagi pihak laki-lakiMemilih wanitaKebebasan memilih wanita
1 ayat terkait

Ayat yang berkaitan

Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.

1 ayat

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.