Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Hukum Privat
Syarat adanya wali dalam akad nikah
PerkawinanAkad nikahSyarat-syarat akad nikahPerwalian dalam akad nikahSyarat adanya wali dalam akad nikah
1 ayat terkait
Ayat yang berkaitan
Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.