Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hukum Privat
Tempat 'iddah cerai mati
PerceraianAkibat-akibat perceraianIddah (masa setelah cerai)Iddah cerai matiTempat 'iddah cerai mati
1 ayat terkait
Ayat yang berkaitan
Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.