Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Hukum Privat
Berhias setelah 'iddah
PerceraianAkibat-akibat perceraianIddah (masa setelah cerai)Berhias setelah 'iddah
1 ayat terkait
Ayat yang berkaitan
Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.