Hukum Pidana & Jinayah

Gugurnya hukuman melukai orang lain

Kejahatan selain membunuhSanksi melukai orang lainGugurnya hukuman melukai orang lain
1 ayat terkait

Ayat yang berkaitan

Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.

1 ayat

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.