Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.
Hukum Pidana & Jinayah
Gugurnya hukuman melukai orang lain
Kejahatan selain membunuhSanksi melukai orang lainGugurnya hukuman melukai orang lain
1 ayat terkait
Ayat yang berkaitan
Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.