Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Hukum Pidana & Jinayah
Mendera orang yang menuduh berzina
Kejahatan menuduh orang lain berbuat zinaSanksi menuduh orang lain berbuat zinaMendera orang yang menuduh berzina
1 ayat terkait
Ayat yang berkaitan
Rujukan ayat berdasarkan klasifikasi pada sumber indeks.